JAMBI - Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi segera mengirimkan berkas lima tersangka perdagangan emas ilegal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
"Benar, dalam minggu ini rencananya akan segera kita kirimkan berkas perkara tersangka ini, " kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, didampingi Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Kompol Arief Ardiansyah, Senin (9/5).
Seperti diketahui, Diketahui sebelumnya, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terjadi di Jambi. Ini terbukti setelah 5 orang ditangkap, karena kasus perdagangan emas ilegal. Mereka adalah Dimas Pratama (21), warga Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, Israq Khaliq (23), Hari Jon Aldi (40), warga Kabupaten Bungo, Arfen Suri Hamzah (27) warga Kabupaten Bungo dan Agustio (19) warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kelompok ini punya pemodal, yaitu Dimas. Dia mengatur alur jual beli emas hasil PETI dari Kabupaten Bungo dan sekitarnya. Aktivitas ini pun tercium Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kamis (7/4) lalu, Hari dan Arfen ditangkap di Bungo. Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti 11 gram emas ilegal dan uang tunai Rp 20 juta. Dari interogasi, keduanya mengaku bahwa mereka dimodali oleh Dimas.
Polisi pun langsung menuju rumah Dimas, di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Di sana rupanya Dimas tak sendirian. Ada Khaliq dan Agustio.
“Tim menangkap tiga orang di sana, " kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory. Setelah digeledah, polisi mengamankan 1, 6 kg emas dan uang tunai Rp 51 juta.
Mereka pun langsung digelandang ke Polda Jambi, untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa mereka ini memang sengaja membeli emas dari hasil PETI.
Kemudian, emas ilegal ini akan dikirim ke Padang. Di Padang sendiri, sudah ada penampung yang menunggu. Pelaku ini sendiri saat ini sedang diselidiki oleh kepolisian.(UTI)