Restorative Justice tidak Berlaku untuk Pidana Korupsi, Terorisme dan Narkoba

    Restorative  Justice tidak Berlaku untuk Pidana Korupsi, Terorisme dan Narkoba
    Kapolda Jambi Berbicara pada Seminar Restoratif Justice bersama Lembaga Adat Jambi , Sabtu (19/3)/humas polda

    JAMBI - Restoratif justice adalah keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan. Tujuannya untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

    Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menyampaikan itu pada Seminar dan Penandatanganan MoU tentang Restorative Justice oleh Lembaga Adat Jambi dengan tema "Meningkatkan Peran Lembaga Adat Melayu Jambi dalam Kebijakan Restoratif Justice Guna Mensukseskan Pencapaian Jambi Mantap" di kediaman dinas Gubernur Jambi, Sabtu (19/3).

    Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, sebut Kapolda A Rachmad Wibowo harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus.

    Dia mencotohkan, kasus pidana yang diselesaikan melalui adat dan proses hukum dihentikan melalui restoratif justice, di antaranya konflik penggarapan lahan antara warga Desa Sumerap dengan warga Desa Muak, Kabupaten Kerinci, yang mengakibatkan warga tertembak.

    Selanjutnya, konflik lahan proyek PLTA KMH dengan Ulayat Rencong Telang Pulau Sangkar, konflik SAD dengan masyarakat di Air Hitam, Sarolangun.

    Kemudian, kasus perusakan rumah dan kendaraan roda dua dihentikan melalui restoratif justice (demi hukum). Begitu juga kasus konflik antar kelompok dalam permasalahan lahan yang mengakibatkan korban luka di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi dihentikan juga melalui restoratif justice.

    "Lembaga adat sangat penting dalam menciptakan situasi aman di masyarakat, peran tersebut bisa dilakukan melakukan musyawarah/mediasi dan menjalankan hukum adat, " ujarnya.

    Namun demikian, katanya, tidak semua tindak pidana bisa di restoratif, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme.

    Tampak hadir pada acara tersebut Gubernur Jambi Al Haris, Kajati Jambi Sapta Subrata, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus, dan para pejabat utama Polda Jambi.(UTI)

    Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Lembaga Adat Jambi Restorative Justice
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Sepekan, Polda Jambi Ungkap 13 Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Genjot Capaian, Polres Bungo Gencarkan Vaksinasi...

    Berita terkait