Polda Jambi Tetapkan Ko Apek Tersangka Pemalsuan Dokumen Kapal

    Polda Jambi Tetapkan Ko Apek Tersangka Pemalsuan Dokumen Kapal

    JAMBI - Ko Apex akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan, yang merugikan orang lain sekitar Rp31, 9 miliar.

    "Benar. Ko Apex telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan. Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Mei 2024, " ucap PLH Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution.

    Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Ko Apex sudah sesuai dengan laporan yang diterima Polda Jambi. Di mana, terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Ko Apex terbukti sudah melakukan perbuatan pidana.

    Tersangka atas nama Ko Apex diduga memalsukan sejumlah dokumen berupa surat-surat dokumen kapal sehingga korban mengalami kerugian Rp 31, 9 miliar. Barang bukti sudah diamankan penyidik Polda Jambi.

    Sebelumnya, pengusaha kapal dan tongkang di Jambi berinisial KA (Ko Apex) dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.

    Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi AKBP M Kuswicaksono membenarkan adanya laporan terhadap pengusaha kapal tongkang asal Jambi ini. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI tanggal 17 April 2024.

    “Benar, laporannya masuk tanggal 17 April kemarin dengan pelapor inisial A dari PT Sinar Bintang Samudra di Banjarmasin dan terlapor berinisial KA, ” katanya.

    Dijelaskan Kuswicaksono, pada tahun 2022 lalu terlapor KA diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Kemudian atas hal itu korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

    Namun, saat ini ada kapal dan tongkang milik korban yang telah dibaliknamakan ke perusahaan milik terlapor yakni PT FBS diduga menggunakan dokumen palsu.

    “Saat ini proses sudah naik menjadi penyidikan dan telah memeriksa sebanyak enam orang saksi dari pihak perusahaan yang mengeluarkan dokumen dan pihak KSOP Talang Duku, ”  ujarnya.(IS/put)

    polda jambi ko apek tersangka pemalsuan dokumen kapal
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Puluhan Calon Taruna Akpol 2024 Unjuk Kemampuan...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jambi Ringkus Pemakai Narkoba di Sejumlah...

    Berita terkait