Polda Jambi Bekuk Tiga Kawanan Pelaku Curanmor

    Polda Jambi Bekuk Tiga Kawanan Pelaku Curanmor
    foto: Humas Polda Jambi

    JAMBI - Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Tim Opsnal dari Polresta Jambi dan Polres Batanghari, Sabtu (25/6),  berhasil membekuk tiga orang pelaku curanmor.

    Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Mulia Prianto penangkapan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) tersebut berawal dari informasi masyarakat.

    Informasi tersebut melaporkan tanggal 24 Juni 2022, seorang tersanka pelaku berinsial MT, 51 tahun, baru saja beraksi di wilayah Sarolangun.

    Mendapat laporan tersebut tim gabungan segera melakukan pengejaran. Dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Jambi - Muarabulian, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang hari, Sabtu subuh.

    “Saat ditangkap, MT sedang istirahat bersama M, 46 tahun, temannya, ” beber Mulia.

    Sementara itu, tim gabungan yang bekerja dalam kelompok, juga berhasil mencokok C, 43 tahun, tersangka pelaku curanmor lainnya di kawasan Persijam, Talangbanjar, Kota Jambi. Tersanka C disebutkan, merupakan penadah hasil kejahatan curanmor dari MT Cs. Ketiga tersangka Sabtu itu langsung diboyong ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan catatan Ditreskrimum Polda Jambi, semenjak tahun 2021 hingga saat ini, tercatat kasus curanmor terjadi di 17 lokasi di empat kabupaten kota di Jambi. Sebagian dari laporan kasus tersebut sudah berhasil diungkap, dan pelakunya telah dibekuk. (UTI)

    Polda Jambi Curanmor
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Belasan Tim Petenis Lapangan Berlaga Perebutkan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jambi Tinjau Mall Pelayanan Publik

    Berita terkait