JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengamankan 16 tersangka pengedar narkoba selama periode Januari hingga Februari 2024. Polisi menyita narkotika sabu hingga ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser selama dua bulan, pihaknya mengungkap 9 kasus narkotika dengan barang bukti sabu 8, 8 kilogram, 520 tablet mengandung methamphetamine (sabu), dan ekstasi 326 butir.
"Ada sembilan kasus yang diungkap Ditresnarkoba selama Januari-Februari 2024 dengan 16 tersangka, " kata Ernesto, Kamis (7/3/2024).
Ernesto menyampaikan 16 tersangka memiliki peran beragam mulai dari kurir hingga bandar. Mereka ditangkap saat akan masuk ke Jambi maupun yang tengah menjemput narkotika di wilayah Jambi.
Ia menyampaikan untuk kasus 8, 8 kilogram hasil penyelidikan polisi merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Hal ini dilihat dari kemasan yang sama menggunakan bungkus teh China.
"Kalau dilihat dari kemasannya ini merupakan jaringan internasional, kemasan yang sama seperti diungkap di Jakarta dan kota besar lainnya. Jadi ini masuk melalui jalur perairan laut lalu dibawa ke Jambi dan wilayah lainnya, " ujarnya.
Kasus lain yang menonjol ialah tablet mengandung senyawa methamphetamine yang biasa ditemukan di dalam sabu. Polisi turut menyita 520 tablet.
"Ternyata sekarang itu bukan inex saja yang ditabletkan, ternyata sabu juga bisa dijadikan tablet. Penggunaannya juga sama diminum, " terangnya.
"Inilah kemampuan pemain narkoba ini bagaimana mencampurkan senyawa kimia itu bisa berubah-ubah. Awalnya kita pikir inex, saat dibawa ke lab diurai ternyata mengandung sabu, " sambungnya.
Ernesto juga menerangkan modus-modus peredaran narkotika membuat petugas senantiasa cermat untuk menangkap pelaku narkoba. Modus lain yang digagalkan polisi misalnya sabu yang dicampur di dengan gula.
"Ada satu koma dia kilogram sabu dicampur gula. Jadi inilah cara-cara pelaku narkoba ini selalu berubah-ubah cara modusnya dan bagaimana dia bermain, " jelasnya.
Ia mengatakan dari upaya penggagalan barang bukti narkotika, pihaknya telah mencegah narkotika beredar di masyarakat dengan menyelamatkan puluhan ribu jiwa.
"Sejak bulan pertama saya masuk ke sini kita terus gas. Tapi dengan pengungkapan ini tidak berarti jika tidak didukung masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jadilah polisi untuk diri sendiri, jangan gunakan narkoba karena kalau begini pasarnya terus ada, " pungkasnya.
Para tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(IS/kom)