JAMBI - Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono, tegas menyatakan akan terus berupaya mengentaskan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang secara diam-diam masih terjadi di daerah pelosok Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
Dikatakan, apapun itu bentuknya, termasuk penambangan emas tanpa izin, merupakan kegiatan terlarang dilakukan. Selaras dengan arahan dan perintah Kapolri, Polda Jambi dengan segala keterbatasan yang ada, akan terus berupaya mengentaskannya.
“Aktvitas ilegal ini merupakan atensi Pak Kapolda.. Polda Jambi dan jajaran terus berupaya memberantasnya. Termasuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelakunya, ” kata Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Kombes Mulia Prianto.
Komitmen tersebut telah dibuktikan. Cukup banyak kasus PETI berhasil dipatahkan dan diungkap oleh personel gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jambi dengan satuan terkait di jajaran Polres di wilayah barat Provinsi Jambi.
Contohnya baru-baru ini. Dua kasus PETI berhasil diungkap jajaran Polda Jambi di wilayah hukum Polres Kabupaten Merangin baru-baru ini. Masing-masing berlokasi di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pemenang, dan Desa Planki, Kecamatan Batang Masumai yang berlokasi di sekitar hulu Sub-DAS Batanghari.
Penegakan hukum yang melibatkan Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin tersebut, berhasil menggaruk enam orang tersangka pelaku PETI, dengan barang bukti satu unit alat berat dan sejumlah peralatan pendukung penambangan emas ilegal.
Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo, satu pelaku berinisial IT, 24 tahun, dicokok ketika sedang menambang emas ilegal, Minggu dua pekan lalu (13/11), menggunakan alat berat di Desa Lantak Seribu.
Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan dari penyidik. Sementara satu unit Excavator merk HITACHI warna ORANGE dan dua lembar karpet penyaring butiran emas disita untuk barang bukti kejahatan yang diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara dari penertiban tim ke Desa Plangki, Batang Masumai, pada 26 Oktober 2022, Polda Jambi membekuk lima tersangka penambang emas ilegal. Atas nama JS, 37 tahun, RAF, 38 tahun, AGL, 27 tahun, DS, 22 tahun, dan ZAB, 52 tahun. Semua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Merangin. (UTI)