Polda Jambi Gasak Dompeng PETI di Sungai Batanghari

    Polda Jambi Gasak Dompeng PETI di Sungai Batanghari
    Foto: Humas Polda Jambi

    JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Ditpolairud Polda Jambi lakukan penindakan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Selasa, (23/8)

    Penertiban pelaku PETI tersebut dilakukan di daerah sungai Desa Pulau Rahman Kec. Pemayung Kab. Batanghari.

    Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menjelaskan informasi adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin tersebut didapatkan dari masyarakat setempat.  Mendapatkan laporan tersebut tim segera menuju ke lokasi. 

    "Ya ada masyarakat yang melapor bahwa penambangan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar karena telah merusak dan mencemari sungai, " jelas Mas Edy saat dikonfirmasi

    Dikatakan Mas Edy bahwa setiba tim di lokasi ditemukan sekitar 20 dompeng yang berada disepanjang sungai. 

    "Melihat kedatangan personel polri para pelaku penambangan langsung berlarian untuk bersembunyi, namun didapatkan ada 3 (tiga) orang yang masih beroperasi di salah satu dompeng, " jelasnya.

    Kemudian, 3 (tiga) pelaku SP (36), SM ( 39), dan M (34) tersebut segera diamankan oleh pihak kepolisian ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa alat dulang, karpet, tali, selang sedot dan ember.(UTI)

    polda jambi peti
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jambi Silaturahmi Dengan Field Security...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Terima Kunjungan Romo Santa Theresia

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Karo Ops Edi Faryadi Pimpin Apel Kesiapan Personel PAM TPS Pilkada Serentak
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Perebutan Suara Rakyat Bungo untuk Pilkada Serentak Sepakat Kedepankan Persaudaraan
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami