JAMBI - Jajaran Kepolisian Daerah Jambi dan jajaran Polda Jambi bergerak cepat mengawal pelaksanaan vaksinasi booster untuk lansia di Jambi, menyusul keluarnya Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster) ter tanggal 12 Januari 2022.
Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, menyatakan vaksinasi dosis lanjutan booster diutamakan untuk kalangan lansia, dan secara nasional sudah dimulai semenjak 12 Januari 2022.
Dikatatkan Mulia Prianto, bagi para lansia yang sudah patut mendapatkan vaksinasi booster sudah bisa mendapatkan pelayanan gratis di fasilitas kesehatan pemerintah terdekat, seperti di puskesmas dan rumah sakit.
"Vaksin booster saat ini yang diutamakan adalah bagi lansia yang berumur 60 tahun ke atas. Kita telah berkordinasi dengan Bid Dokkes Polda Jambi terkait hal ini" jelas Mulia, Kamis (13/1).
Baca juga:
Ops Bina Kusuma, Polres Sinjai Gelar Patroli
|
Mulia menambahkan, persyaratan untuk menerima vaksin booster adalah dengan membawa KTP / KK dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah sudah bisa menerima vaksin booster atau tidak, bisa dicek melalui aplikasi Peduli Lindungi . Apabila masyarakat sudah menerima vaksinasi primer lengkap minimal enam bulan maka di aplikasi dimaksud akan muncul simbol tiket pendaftaran untuk mendapatkan vaksin booster, ” katanya.
Mulia mengimbau kepada masyarakat Jambi, khususnya para lansia berumur 60 tahun ke atas supaya segera melakukan vaksinasi booster. Pasalnya vaksinasi dosis lanjutan ini penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh, terutama untuk menghadang penularan Omicron, varian baru virus korona yang sedang dihebohkan.(UTI)