JAMBI - Aksi bejat YP, 29 tahun, yang tega menghamili anak tirinya, berakhir di balik jeruji tahanan Polres Muara Jambi.Tanpa perlawanan, YP dicokok Tim Satresrim Polsek Kumpeh Ulu yang dikomandoi Ipda H.Sirait, Rabu dini hari (22/12), di kamp kerja Blok G-10 PT Erasakti Wira Forestama, di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi.
Kapolres Muara Jambi Ajun Komisaris Besar Yuyan Priatmaja membenarkan penangkapan YP tersebut. Yang bersankutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum di Mapolres Muara Jambi.
Sementara itu Kasi Humas Polres Muara Jambi menambahkan, penangkapan YP berawal dari laporan ibu sang korban ke petugas Polsek Kumpeh Ulu, Selasa siang (21/12). Sang ibu melaporkan, anaknya telah berbadan dua. Hal itu dia ketahui dari perubahan perilaku anaknya semenjak November 2021. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku, kehamilannya akibat berkali-kali disetubuhi ayah tirinya.
Laporan tersebut direspon cepat, dan Rabu dini hari YP berhasil dibekuk. Tanpa perlawanan, YP mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Dia menyalurkan nafsu bejadnya ketika isterinya tidak di rumah.Dan setiap melakukan aksinya, YP mengancam anak tirinya dengan mengucapkan kalimat “Mau Ayah Ambil Pisau?” Karena tidak berdaya dan ketakutan, korban hanya bisa pasrah, dan dari pemeriksaan pihak medis, Bunga kini sudah hamil 33 minggu.
Atas perbuatannya, YP dijerat pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak, seperti diatur Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (UTI)